SIM tidak hanya
diperlukan untuk pelengkap saat berkendara agar tak kena tilang. Lebih dari
itu, SIM merupakan bukti sah seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di
jalan.
![]() |
| Ilustrasi SIM (Istimewa) |
SIM merupakan hak
istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan raya. Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan
telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek
mengemudi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Warung Tahu: Menu Sehat Serba Tahu
"Pemilik SIM juga
harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas
untuk dirinya maupun orang lain," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan
Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL melalui keterangan resminya.
Chryshnanda
menambahkan SIM juga merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi,
kesehatan, teori maupun paktek. Namun kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik
ini dimiliki tentu tidak menjadi sesuatu yang terus dimiliki pengguna SIM.
karena itu ada regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
SIM selain melegitimasi
kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum, berfungsi sebagai
sistem data yang mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang
lalu lintas angkutan jalan.
Dalam sistem pendukung
SIM dikaitkan dengan program traffic attitude record dan de merit point system,
sebagai sistem edukasi dan pertanggujawaban atas pemberian hak istimewa
mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu :
1. Tanpa uji ulang
sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya
SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem
traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih
dari 12 point.
2. Uji ulang karena
yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan
pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.
3. Cabut sementara
karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan
keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk,
mengkonsumsi narkoba saat berkendara dsb
4. Cabut seumur hidup
karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara
moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.
Sejalan dengan
pemikiran tersebut di atas maka SIM merupakan dasar bagi pembangunan urat nadi
kehidupan untuk terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan
lancar. Juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan
menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Semuanya ini tercantum
dalam undang-undang Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan
Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

No comments:
Post a Comment