Yuk, Mengenal Fungsi SIM Sebagai Surat Sakti Pengendara - KABAR BISNIS MU

KABAR BISNIS MU

Bisnis adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. KABAR BISNISMU memberikan segudang informasi tentang peluang usaha, bisnis,kuliner,tehnologi dan berita berita terbaru

Breaking

Friday, March 1, 2019

Yuk, Mengenal Fungsi SIM Sebagai Surat Sakti Pengendara


SIM tidak hanya diperlukan untuk pelengkap saat berkendara agar tak kena tilang. Lebih dari itu, SIM merupakan bukti sah seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan.

Ilustrasi SIM (Istimewa)
SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.


"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL melalui keterangan resminya.


Chryshnanda menambahkan SIM juga merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Namun kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki tentu tidak menjadi sesuatu yang terus dimiliki pengguna SIM. karena itu ada regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. 

SIM selain melegitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum, berfungsi sebagai sistem data yang mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. 

Dalam sistem pendukung SIM dikaitkan dengan program traffic attitude record dan de merit point system, sebagai sistem edukasi dan pertanggujawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu :

1. Tanpa uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.

2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.

3. Cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dsb

4. Cabut seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas maka SIM merupakan dasar bagi pembangunan urat nadi kehidupan untuk terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan  lancar. Juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. 

Semuanya ini tercantum dalam undang-undang Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

No comments:

Post a Comment