Potensi Kerugian Akibat Produk Palsu di Indonesia Mencapai Rp 65.1 Triliun - KABAR BISNIS MU

KABAR BISNIS MU

Bisnis adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. KABAR BISNISMU memberikan segudang informasi tentang peluang usaha, bisnis,kuliner,tehnologi dan berita berita terbaru

Breaking

Friday, February 8, 2019

Potensi Kerugian Akibat Produk Palsu di Indonesia Mencapai Rp 65.1 Triliun


Peredaran barang palsu yang marak di berbagai nega termasuk Indonesia menyebabkan keruagian yang besar bagi konsumen, produsen merek dan pendapatan pemasukan negara. Hal ini menjadi tugas semua pihak termasuk masyarakat bersama-sama memberantas praktik pemalsuan barang.

Ilustrasi (Istimewa)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan International Trademark Association (INTA) menggelar diskusi bertajuk ‘Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia’  yang berlangsung, di Hotel Sangrila, Jakarta Pusat.

Ketua MIAP, Justisiari P. Kusumah mengatakan, potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan barang sangat besar. Selain itu peredarannya di Indonesia sangat merugikan masyarakat.

"MIAP bersama pemangku kepentingan kekayaan intelektual senantiasa berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran produk palsu, khususnya bagi konsumen sebagai pengguna akhir, dimana mereka ini yang secara langsung merasakan kerugian akibat penggunaan produk palsu/ilegal,"kataJustisiari saat pembukaan diskusi tersebut.

Bagi MIAP, pemalsuan produk merupakan masalah bagi banyak industri dalam skala global. Berdasarkan laporan INTA dan The International Chamber of Commerce, nilai ekonomi global dari pemalsuan dan pembajakan diperkirakan mencapai 2,3 triliun US dollar pada tahun 2022.  

Sementara di Indonesia sendiri, hasil survei MIAP menunjukkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005, kerugian ekonomi mencapai Rp.4,41 triliun dan angkanya meningkat tajam ditahun 2014 yang mencatatkan kerugian hingga Rp.65,1 triliun.

Anticounterfeiting Advisor Asia-Pacific INTA, Valentina Salmoiraghi dalam presentasinya mengmukakan perkiraan nilai perdagangan dari pemalsuan di seluruh dunia mencapai angka 1,13 triliun dolar, untuk itu perjuangan melawan pemalsuan adalah prioritas utama INTA. 

"Kami senang menjadi tuan rumah dialog kebijakan ini di Jakarta. Melalui forum ini kami juga dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan perwakilan Kepolisian Indonesia, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penegakan online dan offline dalam melindungi konsumen dari bahaya pemalsuan di salah satu negara berkembang yang paling padat penduduknya," bebernya.

Ia berbagi, dalam 2 – 3 tahun terakhir, anggota INTA mwngamati bahwa banyak pelumas palsu yang terus beredar melalui platform e-commerce di Indonesia sehingga perlu penanganan yang lebih masif dengan kerjasama bersama perwakilan Kepolisian Indonesia, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penegakan online.

Menanggapi hal tersebut Brigjen. Pol. Albertus Rahmad Wibowo, mengapresiasi diskusi yang memberikan masukan untuk bersama-sama memberantas peredaran barang palsu di Indonesia untuk melindungi masyarakat umum dari kerugian tersebut yang juga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional dalam skala kebih besar.

“Sangat penting mendorong peran aktif pelaku usaha atau bisnis untuk memperhatikan hak konsumen. Namun yang tak kalah penting adalah adanya penegakan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku atau yang terlibat didalamnya. Sebagai bangsa besar, kita harus tunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia memiliki komitmen dalam menangani produk palsu/ilegal. Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang mengatur mengenai sanksi perdagangan barang palsu," kata Wibowo.

MIAP berharap dengan kerjasama yang lebih intensif dapat memberikan dampak positif bagi penanganan peredaran barnag palsu di Indonesia, sehingga masyarakat tidak tertipubanyaknya barang palsu yang berseliweran diberbagai tempat yang dijual secara konvesnsional maupun nelalau platform e-commerce.


No comments:

Post a Comment