Secara rinci, penyedia platform marketplace wajib memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil
sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN; dan
melaksanakan ketentuan PPh sesuai peraturan perundang-undang di bidang
PPh.
PKP penyedia platform marketplace wajib memungut PPN atas penyediaan layanan dan penyerahan barang/jasa kena pajak. Ini berlaku untuk penyedia platform marketplace yang melakukan: penyediaan layanan platform marketplace bagi pedagang/penyedia jasa; penyerahan barang/jasa kena pajak melalui platform marketplace; penyerahan barang/jasa kena pajak lewat cara lainnya.
Maka itu, penyedia platform marketplace tersebut wajib membuat faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
Di sisi lain, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Bila tidak memiliki NPWP, pedagang/penyedia jasa dapat mendaftarkan
diri melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak atau oleh penyedia platfom marketplace. Atau, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Adapun kewajiban PPh bagi pedagang/penyedia Jasa tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.
Bagi
pedagang/penyedia jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah
melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai
batasan pengusaha kecil PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP. Sedangkan yang belum melewati batasan, dapat memilih untuk
tidak dikukuhkan sebagai PKP.
PKP pedagang dan penyedia jasa yang
melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan PPN yang terutang, atau PPN dan PPnBM. PPN terutang
ditetapkan sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang/jasa kena
pajak.
Sementara itu, PPNBM mengikuti tarif dan tata cara
penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. PKP pedagang/penyedia Jasa wajib membuat faktur
pajak sebagai bukti pungutan PPN.
PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap masa pajak melalui penyedia platform marketplace.
Terakhir, pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun penyedia platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce tersebut. Di sisi lain, Dirjen Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce tersebut
berdasarkan data dari lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya;
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan sistem
informasi Ditjen Pajak.
Dalam PMK tersebut juga diatur tentang perlakuan perpajakan atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace.
Sumber: Radar Cirebon.

No comments:
Post a Comment