Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan Lion Air dan Wings Air memungut biaya bagasi
penumpang. Dengan catatan, dua maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group itu
melakukan sosialisasi selama 14 hari sejak pemberlakuan perubahan.
![]() |
Ilustrasi bagasi pesawat Lion Air |
Persetujuan Perubahan
SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019. Dengan demikian,
kebijakan pemungutan tarif akan berlaku 14 hari setelah disetujui atau pada 22
Januari 2019.
Ketentuan mengenai
Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Setiap maskapai dalam menentukan standar
pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan. Termasuk kebijakan
bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi
tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Dalam Negeri memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional
prosedur (Standard Operating Procedure/SOP). Mendapatkan persetujuan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib
mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Ia menambahkan, sebagaimana
diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang
diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
“Pertama, pelayanan
dengan standar maksimum (full services), kedua, pelayanan dengan standar
menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no
frills)”, kata Polana dalam keterangannya, Rabu (9/1).
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment