Lion dan Wings Air Diizinkan Pungut Biaya Bagasi, Berlaku 22 Januari 2019 - KABAR BISNIS MU

KABAR BISNIS MU

Bisnis adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. KABAR BISNISMU memberikan segudang informasi tentang peluang usaha, bisnis,kuliner,tehnologi dan berita berita terbaru

Breaking

Tuesday, January 15, 2019

Lion dan Wings Air Diizinkan Pungut Biaya Bagasi, Berlaku 22 Januari 2019


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan Lion Air dan Wings Air memungut biaya bagasi penumpang. Dengan catatan, dua maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group itu melakukan sosialisasi selama 14 hari sejak pemberlakuan perubahan.

Ilustrasi bagasi pesawat Lion Air
Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019. Dengan demikian, kebijakan pemungutan tarif akan berlaku 14 hari setelah disetujui atau pada 22 Januari 2019.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan. Termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP). Mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

“Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills)”, kata Polana dalam keterangannya, Rabu (9/1).

Sumber: Jawa Pos


No comments:

Post a Comment