Pelaku pencurian 2 telepon seluler dan uang Rp
574.000 di rumah Asri Yudistira Sari Jalan Rambutan Tanjung Selor, Kabupaten
Bulungan, berhasil diungkap jajaran Polres Bulungan.
![]() |
Ilustrasi (inc.com) |
Belakangan pelaku diketahui bernama Ridwan.
Dia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Bulungan di indekos jalan Nangka
Tanjung Selor. Dari pelaku diperoleh barang bukti telepon seluler merek Samsung
warna putih dan warna hitam, serta uang sebesar Rp 574.000.
Terungkapnya aksi Ridwan berawal dari informasi
melalui jasa forum jual beli online. Pelaku menjual telepon seluler merek
Samsung Galaxy J5 warna hitam dengan harga murah, dan dibeli oleh salah seorang
warga.
Setelah dilakukan penelusuran dan mengecek
nomor imei telepon seluler yang dijual, ternyata merupakan milik Asri Yudistira
Sari. Pihak kepolisian pun kembali melakukan pengembangan, dan kembali disita
telepon seluler merek Samsung Galaxy J5 warna putih, serta uang Rp 574.000 dari
Ridwan.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad
Fachry melalui Kasatreskrim AKP Gede Prasetia Adi Sasmita, pencurian tersebut
berawal saat korban mengisi daya telepon selulernya di dalam kamar lalu
meninggalkan untuk menjemur pakaian.
“Waktu kembali ke kamar hp (handphone)-nya
sudah tidak ada,” ujarnya.
Ridwan pun dikenakan Pasal 363 KUHP. Gede juga
menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak masalah ekonomi.
Selain itu, lanjut Gede, Ridwan pun tidak hanya mencuri, namun sebagai penadah
barang-barang curian. Seterti dikutip Berau Post.
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment