Toko online di 2019 Wajib membayar Pajak E-Commerce - KABAR BISNIS MU

KABAR BISNIS MU

Bisnis adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. KABAR BISNISMU memberikan segudang informasi tentang peluang usaha, bisnis,kuliner,tehnologi dan berita berita terbaru

Breaking

Friday, January 18, 2019

Toko online di 2019 Wajib membayar Pajak E-Commerce




Solusi Kita - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjanjikan, pihaknya tidak akan memungut pajak secara sembarangan, termasuk pajak Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Kebijakan tersebut ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.


“Kami memungut pajak juga dengan sangat hati-hati,” ujarnya dalam seminar di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).

“Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi,” sambungnya.


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, ia ingin membangun dan menata sistem perpajakan di Indonesia.

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, ia tidak ingin upaya membangun Indonesia itu dilakukan sembarangan, bahkan merusak pondasi yang ada.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menggunakan instrumen fiskal keuangan negara, yang mayoritas dari pengumpulan pajak, secara aktif.

“Ini sesuatu yang tidak mudah, saat ini isu mengenai perpajakan e-commerce menjadi salah satu isu yang sedang dibahas secara internasional juga,” kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan terbitnya PMK-210 Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.

Untuk itu, idEA bersama pelaku industri mengajak para pemangku kepentingan untuk mencari jalan tengah dalam proses implementasinya. Sehingga, tidak mematikan potensi e-commerce sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian,” Ketua Umum idEA Ignatius Untung dalam siaran pers, Senin. (*)








penulis - Saiful Chamdi
terkait - pajak e commerce di indonesia,pajak e commerce pdf,pajak e commerce adalah,pajak e commerce di india,pajak e commerce 2018,pajak e commerce marketplace,pajak e commerce 2017,pajak e-commerce di amerika,aturan pajak e-commerce,pajak atas e commerce,artikel pajak e-commerce,analisis pajak e commerce,apa itu pajak e commerce,pengenaan pajak atas e-commerce,buku pintar pajak e-commerce dari mendaftar sampai membayar,pajak dalam e-commerce,e commerce dikenakan pajak,dampak pajak e commerce,e commerce dalam pajak penghasilan,pajak e commerce indonesia,pajak impor e commerce,e commerce kena pajak,kebijakan pajak e commerce,masalah pajak e commerce,makalah pajak e-commerce,materi pajak e-commerce,peraturan pajak mengenai e-commerce,menyasar pajak transaksi e-commerce,potensi pajak e commerce,pengenaan pajak e commerce,penerapan pajak e-commerce,pajak perusahaan e-commerce,pajak penghasilan e-commerce,uu pajak e commerce,undang undang pajak e commerce

No comments:

Post a Comment