Solusi Kita - Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menyebut mantan narapidana kasus korupsi dari partai Gerindra yang maju dalam pemilu legislatif tidak lagi melakukan tindakan korupsi.
Pernyataan tersebut diungkapkan menanggapi pertanyaan calon presiden nomor urut 1 Joko Widodo terkait sejumlah mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Gerindra yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Pertanyaan itu dilontarkan saat debat Capres, Kamis (17/1) lalu.
"Seluruh mantan napikor yang ikut partai Gerindra itu tidak ada yang mengulangi perbuatannya," kata Habiburokhman di Posko Direktorat Advokasi BPN, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1).
Habiburokhman kemudian memberi contoh kader mantan narapidana korupsi Gerindra yang berprestasi, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik yang pernah menjadi narapidana korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
Ia terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta, Namun, Habiburokhman mengklaim Taufik hanya merugikan negara di bawah angka Rp100 juta. Muhammad Taufik juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Jakarta dan resmi mendaftar caleg untuk Pemilu 2019.
"Bahkan mereka beberapa di antaranya memberikan prestasi yang luar biasa. Beliau hanya korupsi sekitar beberapa ratus juta. Di bawah Rp100 juta," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan perspektif yang perlu disematkan kepada Muhammad Taufik bukan lagi terhadap status mantan koruptor, melainkan perspektif bahwa dia sudah tobat dan mau berkontribusi untuk membangun negara.
"Kita bangga ada produk dari sistem yang orang khilaf berbuat kesalahan sudah jadi baik. Luar biasa beliau performanya. Sehingga beliau suara tinggi dan dukungan tinggi," tutur Habiburokhman.
Pembelaan Habiburokhman terhadap hak politik Taufik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 12 KUHP. Oleh karena itu sudah benar pernyataan Bagi Habiburokhman jawaban Prabowo soal mantan koruptor nyaleg itu sudah benar.
"Kalau tidak dicabut hak politik tentu berhak karena dia kan melalui proses permasyarakatan. Jadi sudah benar yang disampaikan prabowo bahwa korupsi mungkin tidak seberapa. Tidak semua Koruptor itu dicap parah, yang parah merugikan negara baru harus dicabut hak politiknya," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman juga menilai pertanyaan Jokowi terkait caleg mantan koruptor terkesan bodoh, karena dianggap tidak memahami peraturan hak politik mantan koruptor.
"Jokowi tidak memahami filsafat permasyarakatan yang diatur di UU permasyarakatan. Di mana perbedaan permasyarakatan dan pemenjaraan di masa lalu adalah bagaimana arah mendidik warga binaan agar menyadari kesalahaannya dan perbaiki diri, tidak mengulangi kejahatannya dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan," papar Habiburokhman.
penulis - Saiful Chamdi
terkait - gerindra jateng,gerindra korupsi,gerindra logo,gerindra tv,gerindra masa depan,gerindra twitter,gerindra pks,gerindra klaten,gerindra koruptor,gerindra adalah,gerindra anti asing,gerindra aceh,gerinda amplas,gerinda alat,gerindra ahok,gerindra anti asing twitter,gerindra ahmad dhani,gerinda angin,gerindra andi arief,kantor gerindra jatim kabupaten aceh timur aceh,a riza patria gerindra,gerindra blora,gerindra boikot metro tv,gerindra berdiri tahun,gerindra bendera,gerinda besi,gerindra bali,gerindra caleg,gerindra caleg koruptor,gerindra cdr,gerindra cirebon,gerindra cianjur,gerindra cimahi,gerindra cetak uang,gerindra caleg dpr ri jabar,gerindra cukai rokok,gerindra dki,gerindra dukung hti,gerindra dan pks,gerinda duduk,gerindra dki jakarta,gerindra dan demokrat,gerindra di sicc,gerindra daftar,gerindra di sentul,gerindra dan hti,gerindra edy rahmayadi,gerindra eks koruptor,gerindra enrekang,gerindra e ktp,gerindra ende,gerindra ekonomi,elektabilitas gerindra,elektabilitas gerindra 2018,edriana gerindra,elektabilitas gerindra 2017,e kta gerindra,gerindra facebook,gerindra fasis,gerindra freeport,gerindra fotografer,gerindra freelance,gerindra fadli zon,gerindra fpi,gerindra ferry,gerinda fujiyama,foto gerindra,gerindra gresik,gerindra gelar konferensi nasional,

No comments:
Post a Comment