A. SELEKSI
PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
I. DASAR
I. DASAR
- Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/74/XI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Pokok-pokok penyusunan Lapis-lapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/212/IV/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pedoman Administrasi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian.
- Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /388/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Taruna/Taruni Akpol TA. 2009.
II. PRINSIP
-
BERSIH
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
- Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV.
PERSYARATAN KHUSUS
- Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulusan S2 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan karirnya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
- Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
- Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
- SMU = 21 Tahun
- S1 = 28 Tahun
- S2 = 30 Tahun
- Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
- Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
- Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dan S2.
- Menyerahkan :
- Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
-
IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh
koma lima).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- Ijazah S-1 / S-2 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B” bagi yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
- Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
No comments:
Post a Comment