SELEKSI PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL) - KABAR BISNIS MU

KABAR BISNIS MU

Bisnis adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. KABAR BISNISMU memberikan segudang informasi tentang peluang usaha, bisnis,kuliner,tehnologi dan berita berita terbaru

Monday, May 5, 2014

SELEKSI PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)



A. SELEKSI PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
I.            DASAR
  1. Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/74/XI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Pokok-pokok penyusunan Lapis-lapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri.
  2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/212/IV/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pedoman Administrasi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian.
  3. Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /388/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Taruna/Taruni Akpol TA. 2009.
II. PRINSIP
-   BERSIH
-   TRANSPARAN
-   AKUNTABEL
-   HUMANIS
III.      PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
  2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani.
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
  6. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
IV.      PERSYARATAN KHUSUS
  1. Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulusan S2 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan karirnya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
  2. Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm  bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
  3. Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
    1. SMU      = 21 Tahun
    2. S1          = 28 Tahun
    3. S2          = 30 Tahun
    4. Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
    5. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
    6. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
    7. Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dan S2.
    8. Menyerahkan :
      1. Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
-          IPA untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma  lima).
-          IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
-          IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
-          IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
  1. Ijazah S-1 / S-2 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B” bagi yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
  2. Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :

No comments:

Post a Comment