Solusi Kita - M Irfani (18) warga Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kudus nekat memerkosa EW (19) yang merupakan salah penjaga pertamini di Kecamatan Undaan. Kejadian tersebut dilakukannya pada Kamis, 17 Januari lalu di area persawahan Desa Medini, Kecamatan Undaan.
Kepada awak media, Irfan mengatakan, ia nekat melakukan tindakan asusila itu karena kurang mendapat jatah dari sang istri. Karena dorongan hasrat yang kuat dia nekat melakukan hal tidak terpuji tersebut.
Awal mula, Irfan menjelaskan jika dirinya hanya meneduh di tempat kerja korban sekitar jam 20.00 WIB. Ia mengatakan pada saat itu cuaca sedang hujan deras dan korban sedang memakan bakso.
“Saya hanya meneduh awalnya. Kejadiannya terjadi begitu saja,” katanya saat jumpa pers di Polres Kudus.
Singkat cerita Irfan dan korban mulai berkenalan. Setelah berkenalan, korban ditawarinya untuk diantar pulang. Ini dikarenakan sepupu korban belum bisa menjemput lantaran sedang hujan deras.
“Lalu saya tawarkan untuk pulang bersama. Awalnya nolak, tapi akhirnya mau,” ucap Irfan
Diperjalanan, diapun mengaku kalap dan timbul niat untuk memerkosa korban. Akhirnya, korban langsung dibawa ke tengah sawah dan dipaksa untuk melayani nafau bejat Irfan. Korban sempat meronta dan meminta tolong, namun korban dicekik dan diancam akan dibunuh.
Selepas digarap, korban lalu diantarkan pulang. Sepanjang perjalanan, korban masih tetap diancam akan dibunuh jika membeberkan perbuatan bejatnya ke orang lain.
Karna perbuatannya, Irfan harus mendekam dalam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Padahal, sang istri sedang hamil muda. Iapun menyesali perbuatannya tersebut. Ia pun terancam tak bisa mendampingi persalinan istrinya.
“Saya menyesal, sangat menyesal,” ucapnya.
Dirinya pun berpesan kepada sang istri untuk tetap menjaga kesehatan serta kandungannya. Irfan juga mengatakan apabila sang istri tidak kuat menunggunya keluar dari penjara, maka istrinya boleh mencari yang lain.
“Asalkan lebih baik, saya ikhlas,” tandas Irfan.
Sementara itu Kapolsek Undaan, AKP Anwar, mengatakan penangkapan Irfan dilakukan keesokan harinya setelah keluarga korban mengadukan perbuatannya ke Polsek Undaan. Anwar merinci, Irfan akan diancam pasal 285 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap peremouan yang bukan istrinya dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
“Ia ditangkap saat keluarga korban memanggilnya ke rumah,” terang Anwar.
penulis - Saiful Chamdi
terkait - kejadian hari ini,kejadian hari ini di solo,kejadian hari ini di mekah,kejadian hari ini di jakarta,kejadian hari ini di indonesia,kejadian hari ini 2018,kejadian hari ini di solo baru,kejadian hari ini di papua,kejadian hari ini di semarang,kejadian hari ini di aceh,kejadian hari ini anyer,kejadian hari ini aceh selatan,kejadian hari ini aceh utara,kejadian hari ini aceh,kejadian hari akhir,kejadian hari ini di aceh timur,kejadian tabrakan hari ini di aceh,kejadian hari ini di aceh tamiang,kejadian hari ini di aceh tengah,kejadian hari ini di anyer,kejadian hari ini bandung,kejadian hari ini banten,kejadian hari ini batam,kejadian hari ini bom,kejadian hari ini di bali,kejadian hari ini di bireuen,kejadian hari ini di bekasi,kejadian hari ini di banten,kejadian hari ini di bulukumba,kejadian hari ini.com,kejadian hari ini cirebon,kejadian hari ini di cianjur,kejadian hari ini di tol cipali,kejadian kecelakaan hari ini di cirebon,kejadian hari ini di ciputat,kejadian hari ini di cimahi,kejadian hari ini di ciamis,kejadian hari ini di cikarang,kejadian hari ini di cilacap,vitamin c kejadian hari ini mp3,vitamin c kejadian hari ini,chord vitamin c kejadian hari ini,lirik vitamin c kejadian hari ini,kejadian di hari ini,kejadian di papua hari ini,kejadian di samarinda hari ini,kejadian di surabaya hari ini,kejadian di puncak hari ini,kejadian di bireuen hari ini,kejadian di palu hari ini,kejadian di sidrap hari ini,kejadian di makassar hari ini,kejadian di lampung hari ini,kejadian hari ini di gowa,kejadian hari ini di grogol,kejadian hari ini di gorontalo,kejadian hari ini di gresik,kejadian hari ini di hongkong,kejadian hari ini di
No comments:
Post a Comment