Solusi Kita - Jajaran Reserse Kriminal Polres Purworejo, Jawa Tengah, menangkap Sabastian Fiqri Ady (24) pelaku penyebar foto mesum milik seorang wanita berinisial EW (24). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Karangsari RT 002 RW 001 Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (16/1). Korban melapor ke SPKT Polres Purworejo bahwa pelaku melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
“Keduanya kenal di Facebook sekitar tahun 2014, kemudian berpacaran. Saat itu pelaku mengaku anggota TNI,” ucap Indra.
Namun di tahun 2015 EW baru tahu jika tersangka ternyata bukan seorang anggota TNI. Wanita yang bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial ini kemudian meminta putus, namun tersangka tidak mau.
“Ada bujuk rayu kemudian korban akhirnya bersedia ketemu di Solo. Mereka kemudian menginap di Hotel Jayakarta dekat stasiun Solo Balapan,” kata Indra.
Layaknya orang berpacaran, kemudian mereka berbincang hingga akhirnya melakukan hubungan badan. Dalam keadaan setengah telanjang, tersangka mengambil foto korban.
“Korban mengaku sudah sempat meminta tersangka untuk menghapus, tapi pelaku beralasan untuk kenang-kenangan,” ujarnya.
Sejak saat itu, tersangka sering meminta video call kepada korban dengan pose setengah telanjang. Tersangka juga memeras korban dan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, Sabastian mengancam akan menyebar foto setengah telanjang korban.
“Karena takut, EW menuruti saja dan beberapa kali mengirim uang, hingga total yang dikirim sebesar Rp. 5.735.000,” terang Kapolres.
Puncaknya terjadi mulai Bulan Januari 2018, saat korban berani menolak kemauan tersangka untuk melakukan panggilan video dengan membuka bajunya.
“Tersangka marah, kemudian memposting foto-foto korban di akun Instagram dan disebar ke HP milik teman-teman korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sabastian dijerat dengan UU ITE karena telah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek Realme warna hitam, lima lembar foto screenshoot dari tiga akun Instagram, 7 lembar bukti transfer dan beberapa bukti pendukung lainnya.
penulis - Saiful Chamdi
terkait - tni gadungan 2018,tni gadungan tipu perawat,tni gadungan wonogiri,tni gadungan makassar,tni gadungan gorontalo,tni gadungan babak belur,tni gadungan di bogor,tni gadungan dan perawat,tni gadungan asal prambon,tni gadungan au,tni gadungan asahan,tni gadungan asal lamongan,tni gadungan adalah,tni al gadungan,tni au gadungan pacari perawat,tni au gadungan ditangkap,tni ad gadungan,tni gadungan bogor,tni gadungan bentukan nasdem,tni gadungan batam,tni gadungan berpangkat letkol,tni gadungan bondowoso,tni gadungan bidan,tni gadungan bandung,tni gadungan buatan nasdem,tni gadungan cilacap,tni gadungan di cengkareng,tni gadungan perawat cantik,tni gadungan detik.com,tni gadungan pacari perawat cantik,ciri tni gadungan,cerita tni gadungan,ciri2 tni gadungan,tni gadungan di surabaya,tni gadungan dipukuli,dipacari tni gadungan,foto tni gadungan,fredi tni gadungan,fb tni gadungan,gambar tni gadungan,tni gadungan halim udin,tni gadungan hamili,tni gadungan di hajar,hukuman tni gadungan,

No comments:
Post a Comment