Tanggapi Tarian Semi Bugil di Jepara , Suharto : Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara - KABAR BISNIS MU

KABAR BISNIS MU

Bisnis adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. KABAR BISNISMU memberikan segudang informasi tentang peluang usaha, bisnis,kuliner,tehnologi dan berita berita terbaru

Breaking

Monday, April 16, 2018

Tanggapi Tarian Semi Bugil di Jepara , Suharto : Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara



Solusi Kita - Jepara Terkini - Video tarian tak senonoh dalam acara anniversary sebuah klub motor di Jepara pada Sabtu (14/04)  lalu sedang menjadi berita terhangat beberapa hari terahir. Pasalnya acara tersebut di gelar Di tempat umum yang mana penontonnya bukan hanya orang dewasa saja. 

Dalam video yang diunggah natizen di media sosial terlihat tiga wanita muda menari striptis di tengah kerumunan ratusan orang dengan mengenakan bikini. Yang membuat semakin tidak pantas dilihat adalah sang penari di semprot dengan air. 

Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat Jepara terkenal dengan jiwa santrinya.  Banyak sekali natizen yang memprotes aksi ini. Bahkan ada beberapa yang meragukan kinerja aparat yang menangani kasus semacam ini. 

Terkait protes natizen  Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharto, menuturkan pihaknya sudah memeriksa belasan orang berkait hal tersebut. Untuk sementara, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka.


"Sudah kami tindak lanjuti. Belasan orang kami periksa, dan sementara satu orang jadi tersangka. Tapi masih kami kembangkan," tandasnya.


Suharto masih enggan menyebutkan nama dan peran tersangka dalam acara tari erotis tersebut. Dia hanya menjelaskan tersangka dinilai melanggar Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 





sumber : news.detik.com

No comments:

Post a Comment