Kasus Hukum Pancung TKI Indonesia Memanas, Pemerintah RI Panggil Dubes Arab Saudi - KABAR BISNIS MU

KABAR BISNIS MU

Bisnis adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. KABAR BISNISMU memberikan segudang informasi tentang peluang usaha, bisnis,kuliner,tehnologi dan berita berita terbaru

Breaking

Tuesday, March 20, 2018

Kasus Hukum Pancung TKI Indonesia Memanas, Pemerintah RI Panggil Dubes Arab Saudi



Solusi Kita - Hukum pancung terhadap TKI di Arab Saudi masih terus bergulir. Kasus eksekusi mati yang dilakukan pada Zaini Misrin, TKI asal Madura menjadi awal pengusutan Indonesia terhadap peradilan Arab Saudi yang dianggap tidak sesuai.

"Pemerintah RI meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.

Menurutnya, pemerintah RI tidak memperoleh notifikasi resmi sebelum eksekusi. Padahal, proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung. Pengacara Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad diketahui mengajukan PK sejak Januari 2018 karena permohonan pertama pada awal 2017 ditolak.

Sebelumnya, Anis Hidayah, aktivis Migrant Care, sebuah lembaga advokasi pekerja migran, menuding pemerintah Arab Saudi tak menerapkan prinsip peradilan yang adil dan melanggar kesantunan diplomatik karena tak memberitahu Indonesia soal rencana eksekusi mati Zaini.
"Nota protes harus dikirimkan kepada Arab Saudi. Ini bukan kasus yang pertama. Tata krama Saudi harus ditegur," kata Anis di Jakarta, Senin (19/03), merujuk Konvensi Wina tahun 1963 yang mengharuskan setiap negara memberitahukan penahanan, penyelidikan, sidang pengadilan sampai eksekusi hukuman atas warga negara lain.
Apalagi, kata Anis, saat ini dua buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, yaitu Tuti Tursilawati dan Eti, juga menanti eksekusi mati di Arab Saudi. Seperti Zaini, keduanya divonis bersalah pada perkara pembunuhan.
"Ini masalah sopan santun diplomatik, bukan masalah hukum," ujarnya kepada wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.
"Jika ada notifikasi, perwakilan pemerintah dan keluarga bisa hadir dalam eksekusi itu. Terpidana juga bisa menyampaikan pesan terakhir," tuturnya.

sumber : www.bbc.com

No comments:

Post a Comment