Maraknya jasa keuangan
online atau Financial Technology (Fintech) baik kita berperan sebagai peminjam
atau pemberi pinjaman, membuka banyak sekali pintu dalam akses keuangan.
![]() |
Ilustrasi (Istimewa) |
Aplikasi peer-to-peer
lending ini, masyarakat menjadi dimudahkan, dan siapapun dimanapun ia berada,
bisa melakuakn transaksi digital sejauh satu klik dari ponsel.
Perencana keuangan ZAP
Financial Prita Ghozie menyampaikan, dibalik kemudahan yang ditawarkan
oleh pinjaman online, ada hal-hal yang wajib kita perhatikan agar tidak
terjebak dalam utang yang tidak bisa kita bayar, yaitu:
1. Jumlah pinjaman
yang kecil, memberikan efek psikologis menyepelekan
Biasanya pinjaman yang
ditawarkan ke kita sangat kecil. Mulai dari beberapa ratus ribu sampai maksimum
Rp 3 juta. Ada beberapa pinjaman online yang menawarkan pinjaman sampai 20
juta.
Namun biasanya karena
batas pinjaman yang kecil, yaitu antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, tanpa
sadar Anda akan mengajukan lagi pinjaman online di tempat lain, sehingga
pinjaman online yang Anda miliki, menumpuk, bahkan berkali-kali lipat dari gaji
yang Anda miliki.
2. Bunga yang besar
dengan jangka waktu yang pendek
Sepertinya kecil,
pinjaman Rp 650.000, bunga yang dikenakan Rp 158.000 untuk 2 minggu misalnya.
Atau pinjaman Rp 1 juta bunga untuk 2 minggunya adalah sebesar Rp 168.000,-
Padahal kalau Anda hitung secara detail, maka bunga pinjaman yang dikenakan
adalah sebesar sedikitnya 30 persen per bulan. Bahkan sampai 50 persen per
bulan.
Sementara bunga kartu
kredit maksimum hanya 45 persen per tahun, atau setara 4 persen per bulan. Dan
bunga yang dikenakan pinjaman online ini bisa bersifat bunga ber bunga juga,
sehingga bukan mustahil malah bunga yang wajib dibayarkan lebih besar dari
pinjaman, dan Anda tidak bisa lagi membayarnya.
3. Adanya biaya –
biaya tambahan yang memberatkan
Selain bunga, ada
biaya-biaya lain yang akan menambah berat pembayaran. Ada biaya administrasi
yang sangat bervariasi, ada biaya bunga ber bunga, ada biaya keterlambatan, ada
biaya penalty yang lain-lin, sehingga Anda harus waspada dan hitunglah secara
lebih cermat berapa yang sebenarnya harus Anda bayar, agar Anda tidak terjebak
oleh utang konsumtif yang tidak perlu.
4. Adanya debt collector
yang lebih jahat dari debt collector pada umumnya
Apabila Anda mulai
gagal bayar atau ada keterlambatan pembayaran, hanya butuh waktu 2-3 hari
sebelum debt collector dari pinjaman online ini akan mulai meneror Anda. Dan
tidak ada undang-undang yang akan melindungi Anda, seperti halnya kalau Anda
gagal membayar utang kartu kredit dari perbankan. Dan mereka akan menghalalkan
secara cara agar Anda membayar.
Pinjaman online walau
membantu namun bisa juga menjadi boomerang apabila Anda tidak hati-hati dalam
memanfaatkannya. Pastikan bahwa ini adalah alternatif yang bisa memudahkan,
bukan malah menambah berat.
No comments:
Post a Comment