Baru-baru ini, seorang
konsumen menggugat Honda dalam peristiwa kecelakaan. Kemudain ia mendapat ganti
rugi sebesar USD 37 juta. Setara dengan Rp 518,7 miliar.
![]() |
Baris ke dua Honda Odyssey 2011 dengan sabuk menggantung |
Wanita bernama Sarah Milburn,
dari Dallas, Amerika mengalami kecelakaan saat mengendarai uber yang
menggunakan unit Honda Odyssey pada akhir 2016 silam. Saat Uber melintasi lampu
merah, sebuah pickup melaju dalam kecepatan tinggi, kemudian menabrak mobil
mereka.
Sarah yang duduk di
kursi baris kedua terpental ke atas karena sabuk pengamannya terlepas. Benturan
keras membuatnya salah satu tangannya lumpuh. Melalui pengacaranya Sarah
menuntut Honda karena sistem sabuk pengaman yang dirancang buruk.
Dalam persidangan,
pengacaranya Charla Aldous berhasil meyakinkan hakim. Honda Odyssey 2011 memiliki sistem sabuk
pengaman yang buruk. Sabuk menggabungkan tali bahu yang bisa dilepas yang harus
ditarik turun dari langit-langit mobil sehingga mudah terlepas.
Baca Juga: FLAT VISOR: Antara Gengsi & Nilai Fungsional
"Sarah
menempatkan sabuk pengaman dengan cara yang sama. 50 dari 53 orang dalam
penelitian kami memakainya dengan cara itu dan itu sebenarnya lebih berbahaya
daripada tidak memiliki sabuk pengaman sama sekali," kata Aldous dikutip
Carscoops, Kamis (21/2).
Honda sempat
menyanggah bahwa desain sistem sabuk pengaman penumpang di kursi baris ketiga di 2011
Odyssey mematuhi semua standar keselamatan federal yang berlaku. Serupa dengan
desain hampir semua minivan. "Jika korban memakai sabuk dengan benar dalam
kecelakaan ini, penggugat tidak akan menderita cedera serius," ungkap
pengacara Honda.
Sanggahan itu tidak
berhasil membuat mereka menang dalam kasus ini. Ganti rugi atas kecelakaan ini besar.
Menjadi catatan berarti bagi Honda dan semua produsen mobil agar bisa merancang
perangkat keselamatan yang lebih baik.
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment